UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 12
BAB 6 — DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun terhitung
sejak tanggal penetapannya, daerah tersebut pada ayat (1)
Pasal 11 Undang-undang ini harus sudah dibuka untuk
penempatan transmigran atau keperluan lainnya yang
berhubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Apabila sesuatu Daerah Transmigrasi sampai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan pada ayat (1) Pasal ini tidak
dipergunakan sebagaimana mestinya, maka status Daerah
Transmigrasi kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara.
