UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 11
BAB 6 — DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
(1) Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan
Pertahanan-Keamanan, serta atas usul Menteri, Daerah yang
dipandang perlu dan tepat untuk penempatan Transmigran,
dapat ditetapkan sebagai Daerah Transmigrasi dengan
Keputusan Presiden.
(2) Daerah Transmigrasi tersebut dalam ayat (1) Pasal ini harus
dibebaskan dari segala hak-hak yang ada di atasnya, oleh
Menteri yang diserahi urusan agraria dan selanjutnya
memberikan hak pengelolaan atas tanah tersebut kepada
Menteri.
(3) Akibat pembebasan hak atas tanah tersebut pada ayat (2) Pasal
ini, kepada yang berhak dapat diberikan ganti-rugi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12 …
PRESIDEN
