UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 10
BAB 6 — DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan
Pertahanan-Keamanan serta atas usul Menteri, Daerah yang
dipandang perlu dipindahkan penduduknya, dapat ditetapkan
sebagai Daerah Asal dengan Keputusan Presiden.
