UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama-
lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
