UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 7
BAB 5 — HAK HAK DAN KEWAJIBAN TRANSMIGRAN
Transmigran berhak mendapatkan tanah pekarangan dan/atau tanah
pertanian dengan hak-hak atas tanah menurut ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
