UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.