UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok
Transmigrasi dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1972
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1972
PRESIDEN
