UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 5
(1) Pelaksanaan transmigrasi oleh Instansi Pemerintah di luar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Pelaksanaan transmigrasi di luar sebagaimana yang disebut
pada ayat (1) Pasal ini harus memiliki surat ijin dari Menteri.
PEMBIAYAAN
