PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1969
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN
KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang : bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang
menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di
Irian Barat yang effektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang
perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk
dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 jo
Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden No. 57
tahun 1963 jo Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali
sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXI/MPRS/ 1966.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar
1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXI/MPRS/ 1966;
- Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965
No. 83) jo Undang-undang No. 6 tahun 1969 (Lembaran Negara
tahun 1969 No. 37);
- Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969
No. 36);
Dengan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
Mencabut : Ketentuan-ketentuan nomor urut 3 dan 6 Lampiran IIA Undang-undang
No. 5 tahun 1969.
Menetapkan : Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi
Kabupaten-kabupaten dimaksud ayat (2) pasal ini.
(2) Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten
Otonom terdiri dari:
- Kabupaten Jayapura yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan
Setempat Jayapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan
Dafonsoro.
- Kabupaten Biak Numfor yang meliputi wilayah Kepala
Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori.
- Kabupaten Manokwari yang meliputi wilayah Kepala
Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan
Bintuni.
- Kabupaten Sorong yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan
Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.
- Kabupaten Fak-Fak yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan
Setempat Fak-Fak, Kaimana dan Mimika.
- Kabupaten …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kabupaten Merauke yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan
Setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan
Mapi/Kepi.
- Kabupaten Jayawijaya yang meliputi wilayah Kepala
Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil.
- Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan
Setempat Nabire, Tinggi, Enarotali dan Ilaga.
- Kabupaten Japen Waropen yang meliputi wilayah Kepala
Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen.
Pasal 2.
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan
sebagai berikut:
Kabupaten Jayapura di Jayapura.
Kabupaten Biak Numfor di Biak.
Kabupaten Manokwari di Manokwari.
Kabupaten Sorong di Sorong.
Kabupaten Fak-Fak di Fak-Fak.
Kabupaten Merauke di Merauke.
Kabupaten Jayawijaya di Wamena.
Kabupaten Paniai di Enarotali.
Kabupaten Japen Waropen di Serui.
Pasal 3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat
terdiri dari 40 orang anggota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong Kabupaten masing-masing terdiri dari 25 orang anggota,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4.
Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan
Kabupaten dengan mengingat kemampuan keuangan Negara dan Daerah
serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II.
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 5.
(1) Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal
meliputi:
Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.
Urusan Pertanian.
Urusan Kesehatan.
Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
Urusan Pekerjaan Umum.
(2) Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal
ini, terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
(3) Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 6.
Untuk menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pasal
5 Undang-undang ini, Propinsi dan Kabupaten membentuk dan menyusun
Dinas-dinas Daerah, yang personil dan materiilnya diambil dari
Dinas-dinas yang ada, sesuai dengan keperluan.
Pasal 7.
Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang
dipandang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah antara
lain:
- Menyusun ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menyusun Sekretariat Daerah.
Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan
kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta
lain-lain hal yang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
BAB III.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 8.
(1) Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah,
Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi
Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan
Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai
diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
(2) Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris
Kabupaten di wilayah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat
Undang-undang ini berlaku, menjabat Bupati Kepala Daerah dan
Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten
sampai diangkat Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pasal 9.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong Kabupaten tetap sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
Kabupaten berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Penyempurnaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
dapat diadakan dengan memperhatikan potensi dan kekuatan sosial
politik yang ada dalam masyarakat.
Pasal 10.
Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6
Undang-undang ini belum terbentuk, urusan-urusan tersebut dilaksanakan
oleh Dinas-dinas yang sudah ada sekarang.
Pasal 11.
(1) Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi
wewenang Daerah, diselenggarakan oleh instansi-instansi vertikal
yang bersangkutan.
(2) Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang
Pemerintah Pusat, merupakan perangkat Departemen-departemen
dan Instansi-instansi yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan
pegawai-pegawai yang tersedia dengan status:
pegawai Daerah,
pegawai Negeri dan
pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah.
(2) Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal
menjadi pegawai Dinas-dinas Otonom diatur oleh Menteri Dalam
Negeri bersama-sama Menteri yang bersangkutan.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13.
Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah
akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
1971/1972.
Pasal 14.
Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat dan
Kabupatennya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap
berlaku, selama belum diubah, diganti atau dicabut.
BAB IV.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 15.
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16.
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan
Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di
Propinsi Irian Barat."
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 1969
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 1969.
sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1969
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN
KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI
PROPINSI IRIAN BARAT.
I. UMUM :
- Sejak Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 wilayah Irian Barat adalah
merupakan bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun dalam
kenyataannya wilayah tersebut pada waktu itu masih diduduki oleh Belanda.
Berhubung dengan itu untuk kepentingan pemerintahan di daerah tersebut, dengan
Undang-undang Nomor 15 tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 23 tahun 1958 telah
dibentuk Propinsi Irian Barat.
Usaha-usaha pengembalian wilayah Irian Barat melalui perjanjian bilateral antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda ternyata tidak membawa hasil,
sehingga mengakibatkan perselisihan antara kedua belah pihak dan oleh karena itu
Pemerintah Republik Indonesia segera melakukan perjuangan pengembalian wilayah Irian
Barat tersebut berdasarkan Tri Komando Rakyat pada bulan Desember 1961.
Untuk lebih melancarkan perjuangan pengembalian wilayah Irian Barat maka dengan
Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 Propinsi Irian Barat Bentuk Lama diubah menjadi
Propinsi Irian Barat Bentuk Baru yang selanjutnya setelah New York Agreement tahun
1962 sebagai hasil perjuangan Rakyat Indonesia, disempurnakanlah pemerintahan
Propinsi Irian Barat dengan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 jo Keputusan
Presiden Nomor 57 tahun 1963.
Pada tanggal 1 Mei 1963 pemerintahan di Irian Barat diserahkan kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
Dalam New York Agreement tersebut antara lain ditentukan bahwa kepada rakyat di Irian
Barat diberikan hak menentukan nasibnya sendiri, yaitu menentukan status wilayah Irian
Barat sebagai bagian dari Republik Indonesia atau tidak.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat (Act of Free Choice) yang dilakukan melalui
Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat sebagai manifestasi aspirasi rakyat telah
terlaksana dan hasilnya menunjukkan dengan positif bahwa rakyat di Irian Barat
berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh, rasa kesatuan dan rasa persatuannya dengan
rakyat Daerah-daerah lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
kepercayaan kepada Republik Indonesia, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah
Irian Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keputusan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat tersebut adalah sah dan final
tidak dapat diganggu-gugat lagi oleh pihak manapun.
- Dewasa ini wilayah pemerintahan Propinsi Irian Barat terbagi dalam 9 Kabupaten dan 35
Kepala Pemeritahan setempat (K.P.S.).
Sementara itu sebagai pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XIX/ MPRS/1966 maka pada
tanggal 5 Juli 1969 telah diundangkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 yang antara
lain menetapkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962 dan Penetapan Presiden Nomor
1 tahun 1963 menjadi Undang-undang dengan ketentuan bahwa harus diadakan
perbaikan/penyempurnaan dalam arti bahwa materinya ditampung bagi penyusunan
Undang-undang yang baru.
Dengan mengingat ketentuan ini dan sebagai tindak lanjut dari pada manifestasi aspirasi
rakyat di Irian Barat, maka untuk pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang effektif
demi kemajuan rakyat di Irian Barat, kini sudah tiba waktunya untuk melaksanakan
Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 pasal 6, yaitu Propinsi Irian Barat yang dibentuk
berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962 jo Penetapan Presiden Nomor 1
tahun 1963 jo Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1963 yang pada hakekatnya
mempunyai sifat khusus, perlu diatur kembali agar baik dasar pembentukannya maupun
hal-hal lainnya disesuaikan dengan yang berlaku bagi Propinsi-propinsi Otonom lainnya.
Meskipun sejak tanggal 5 Juli 1969 telah diundangkan Undang-undang Nomor 6 tahun
1969 tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang khususnya Undang-undang Nomor 18 tahun 1965
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, seperti yang tercantum dalam Nomor urut 6
Lampiran III, namun pernyataan tidak berlakunya Undang-undang itu ditetapkan pada saat
Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan demikian beberapa ketentuan-ketentuan pokok dari Undang-undang Nomor 18
tahun 1965 tersebut masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan Undang-undang ini,
mengingat perlu segera diaturnya kembali Propinsi Irian Barat beserta
Kabupaten-kabupatennya menjadi Daerah Otonom sebagai tindak lanjut daripada
Penentuan Pendapat Rakyat.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, untuk menjamin kontinuitas penyelenggaraan
pemerintahan Daerah yang bersangkutan, dalam Undang-undang ini diadakan
ketentuan-ketentuan antara lain mengenai:
peraturan perundangan yang berlaku,
perangkat Daerah yang ada yaitu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota
Badan Pemerintah Harian, Sekretaris Daerah dan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong-Royong.
- Agar Pemerintah Daerah segera dapat menjalankan hak kewenangan dan kewajibannya
pada waktu Undang-undang ini berlaku, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan
urusan-urusan Daerah sebagai kewenangan pangkal Daerah yang perinciannya terdapat
dalam lampiran Undang-undang ini.
Urusan-urusan lainnya akan diserahkan berangsur-angsur dengan Peraturan Pemerintah
dengan memperhatikan kemampuan dan kesediaan Daerah yang bersangkutan.
Untuk dapat melaksanakan urusan-urusan tersebut maka Pemerintah Daerah membentuk
Dinas-dinas Daerah mengenai urusan yang bersangkutan dan penyusunan Dinas-dinas
tersebut harus mengindahkan peraturan-peraturan yang belaku.
II. PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1.
Wilayah Propinsi Irian Barat yang dibentuk dengan Undang-undang ini adalah sama
dengan wilayah Propinsi Irian Barat berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun
Pasal 2.
Dalam keadaan darurat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu dapat
dipindahkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala Daerah yang bersangkutan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan peraturan perundangan yang berlaku adalah pasal 22
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 4.
Dengan pembinaan dan bimbingan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan kemampuan
keuangan Negara dan Daerah diharapkan bahwa pembentukan perangkat Daerah dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu yang pendek dengan mengindahkan Undang-undang
Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 5 dan 6.
Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Penentuan Wakil Kepala Daerah Kabupaten berlaku bagi Kabupaten yang sejak
berlakunya Undang-undang ini terdapat Wakil Kepala Kabupaten dan bagi Daerah
lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9, 10 dan 11,
Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum).
Pasal 12.
Kepada Menteri Dalam Negeri diberi wewenang untuk menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian pegawai-pegawai yang diperlukan untuk segera
melaksanakan tugas-tugasnya menurut Undang-undang ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hal ini tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah untuk mengangkat pegawai
Daerahnya berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1965, dengan ketentuan harus
mengindahkan peraturan-peraturan khusus mengenai kepegawaian dari Pemerintah
Pusat.
Pasal 13.
Pemisahan persediaan Anggaran pendapatan dan Belanja dengan terpisahnya urusan
Pemerintahan Pusat dan Daerah, akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun 1971/1972.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk seluruh wilayah Irian Barat
pada waktu berlakunya Undang-undang ini masih menggunakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun 1969/1970 dan 1970/1971.
Pasal 14.
Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum).
Pasal 15 dan 16.
Cukup jelas.
CATATAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang
- Pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar
1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXI/MPRS/ 1966;
- Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965
No. 83) jo Undang-undang No. 6 tahun 1969 (Lembaran Negara
tahun 1969 No. 37);
- Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969
No. 36);
Dengan ...
PRESIDEN
