Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UU DAN PERPU
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemurnian Pelaksanaan Undang-undang Dasar
1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang
berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966
tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 tertanggal 27 Maret
1968;
- bahwa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang yang materinya bertentangan dengan Undang-
undang Dasar 1945 perlu dinyatakan tidak berlaku dan bahwa
pernyataan tidak berlaku tersebut perlu diatur dalam suatu Undang-
undang;
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968;
