PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Pasal 10
(1)Modal yang ditanam dalam usaha-usaha dibidang-bidang termaksud dalam pasal
9 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Kekayaan.
(2)Diposito dan tabungan yang disimpan dalam bank sekurang-kurangnya satu
tahun dibebaskan pula dari pengenaan Pajak Kekayaan.
Pasal 11.
Penempatan modal dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskan dari Bea Materai Modal.
Pasal 12.
(1)Kepada perusahaan-perusahaan yang menanam modal baru dalam usaha-
usaha dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan atas labanya, dan kepada para pemegang saham dari perusahaan termaksud diatas diberikan pembebasan dari perusahaan termaksud diatas diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Dividen atas bagian laba yang dibayarkan, untuk jangkan waktu dua tahun,
terhitung dari saat usaha termaksud mulai berproduksi. Jangka waktu dua tahun ini dapat diperpanjang apabila dipenuhi ketentuan- ketentuan tersebut dalam ayat-ayat selanjutnya dari pasal ini.
(2)Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat menambah atau
menghemat devisa yang dijumlahnya berarti, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(3)Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan diluar Jawa,
diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(4)Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini memerlukan modal
besar, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(5)Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan bidang
prasarana, diberikan tambahan untuk satu tahun.
Pasal 13.
Pemerintah dapat memberikan keringan Pajak Perseroan kepada perusahaan- perusahaan yang berusaha dalam bidang bidang yang mendapat prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Pemerintah.
Pasal 14.
(1)Bagian laba perusahaan yang ditaman (kembali) dalam usaha-usaha dibidang-
bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dikecualikan dalam perhitungan laba yang dikenakan pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(2)Ketentuan termaksud pada ayat 1 pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5
tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
(3)Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak
Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang- undang ini maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 27 tahun 1964, ketentuan tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Preseroan atau Pajak Pemdapatan tersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15.
Pengimporan barang-barang modal (termasuk alat-alat dan perlengkapan) yang diperlukan untuk usaha-usaha pembangunan baru dan rehabilitasi dalam bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberikan keringanan-keringanan Bea Masuk
Pasal 16.
Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional yang bekerjasama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967 dalam usaha gabungan berlaku kelonggaran-kelonggaran/keringanan-
keringanan yang ditetapkan dalam Bab VI Undang-undang tersebut, serta pasal-pasal 9 dan 10 dari Undang-undang ini.
Pasal 17.
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam asal 9 ayat (1) dan (2)
Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
BAB VII.
Pasal 18.
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam.
Pasal 19.
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan yang diperlukan belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia, dalam hal mana dapat digunakan tenaga ahli warga- negara asing satu dan lain menurut Penggunaan tenaga kerja warga-negara asing penduduk Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah.
Pasal 20.
Perusahaan-perusahaan, baik nasional meupun asing, wajib menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan bila dipandang perlu oleh Pemerintah.
BAB VIII.
Pasal 21.
Perobahan pemilikan modal dari perusahan nasional yang mengakibatkankurang dari persentase modalnya yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) merupakan milik Negara dan/atau swasta nasional, wajib dilaporkan kepada instansi yang memberikan izin usaha. Jika hal ini tidak dilaporkan dalam waktu tiga bulan, maka izin usahanya dicabut.
Pasal 22.
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang ditentukan oleh Pemerintah.
BAB IX.
Pasal 23.
(1)Perusahaan asing tidak diperkenakan mengadakan usaha gabungan dengan
modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967.
(2)Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki orang asing yang berdomisili diluar
Indonesia, berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum berlakunya Undang- undang ini.
Pasal 24.
Pada saat berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi: a.Undang-undang No. 26 tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal; b.Undang-undang No. 27 tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan; c.Semua ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan seperti tercantum dalam dalam pasal 23 ajat (2).
BAB X.
Pasal 25.
(1)Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapt mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 3 Juli 1968.
INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1968 Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH. Mayor Jenderal TNI.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa didalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan
untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat
penting dan menentukan ;
- bahwa berhubung dengan itu. perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal, yang terutama diarahkan kepada usaha- usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dalam bidang produksi barang-barang dan jasa-jasa ;
- bahwa untuk itu perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan- ketentuan perangsang bagi para penanam modal dalam negeri ; d bahwa didalam sistim ekonomi nasional yang idiil, berlandaskan Pancasila, kecuali bidang-bidang yang dikhususkan bagi usaha Negara didalam batas-batas ketentuan dan jiwa Undang-undang Dasar 1945, terbuka lapangan yang lusas bagi usaha-usaha swasta ;
- bahwa pada dasarnya pembangunan ekonomi nasional harus disandarkan kepada kemampuan dan kesangupan rakyat Indonesia sendiri;
- bahwa dalam pada itu, khususnya dalam tingkat perkembangan ekonomi dan potensi nasional dewasa ini perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing (domestik), sepanjang tidak merugikan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan golongan pengusaha nasional;
- bahwa dalam rangka pemanfaatan modal dalam negeri yang dimaksudkan itu. Selain diberikan ketentuan-ketentuan perangsang, perlu ditetapkan pula batas waktu berusaha bagi perusahaan-perusahaan asing (domestik) yang menggunakan modal dalam negeri, agar diperoleh pegangan yang jelas bagi semua pihak yang berkepentingan, sehingga dengan pembatasan itu tertampung pula jiwa dari P.P. 10 tahun 1959.
- Pasal 5 ayat (1) pasal 20 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, beserta penjelasannya ;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/ 1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dan khususnya pasal 63 ;
- Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
