KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 1
(1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang
tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam
daftar pada Lampiran Keputusan Presiden dapat mengajukan
permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1996.
(2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun
1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang
memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan
Presiden Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun
sebaliknya.
(3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas
perpajakan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996
tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan
tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya
jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.
Pasal 2
(1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada
kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini dibedakan menurut lokasi di luar Pulau
Jawa/Bali (kategori I) dan di Pulau Jawa/Bali (kategori II).
(2) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau
Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya
5 (lima) tahun.
(3) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di Pulau Jawa
dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 3
(tiga) tahun.
Pasal 3
(1) Di samping diberikannya fasilitas dasar sebagaimana tersebut pada
Pasal 2 diatas, bagi yang dapat menunjukkan kinerja nyata berupa
penyerapan banyak tenaga kerja, adanya kepemilikan saham oleh
Usaha Koperasi, serta investasi yang cukup besar dapat diberikan
fasilitas tambahan.
(2) Bagi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bagi perusahaan yang pada tahap produksi komersial dapat
mempekerjakan 2.000 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat
diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.
(3) Bagi perusahaan yang pemilikan sahamnya sejak produksi komersial
minimal 20% (dua puluh persen) dimiliki oleh Usaha Koperasi
diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.
(4) Bagi perusahaan yang realisasi investasinya mencapai minimal nilai
setara dengan US$ 200 juta di luar investasi untuk tanah dan
bangunan dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.
(5) Fasilitas tambahan sebagaimana di ataur pada ayat-ayat (2), (3) dan
(4) tersebut dapat dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa harus
merupakan kesatuan prasyarat yang saling terkait.
Pasal 4
(1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang
dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud
pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah
diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan
prinsip dari instansi yang berwenang.
(2) Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan
fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan fasilitas tambahan pada Pasal 3
dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya.
(3) Apabila ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya
dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka penghematan
waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu yang
diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
(4) Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu
5 (lima) tahun, maka kelebihan jangka waktu tersebut dikurangkan
terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan pasal 2
dan pasal 3.
Pasal 5
(1) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas
perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi
perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh
Meninves/Kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non
PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas
perpajakan sebagaiman tersebut pada ayat (1), ditetapkan
berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas
Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu.
(3) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal terknis
administratif dibidang perpajakan sehubungan dengan pemberian
fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996,
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 224
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya di dalam Lembaran
Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUPLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 8
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TANGGAL 14 JANUARI 1999
DAFTAR JENIS USAHA INDUSTRI TERTENTU
YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996
KETENTUAN LOKASI
JENIS USAHA INDUSTRI DI LUAR DI PULAU
KETERANGAN
P.JAWA-BALI JAWA-BALI
- Serat tekstil x x Serat haramai
kualitas tinggi, terpadu dengan budidayanya, luas areal minimal 200 hektar
- Pemintalan benang x x Benang
untuk kesehatan
- Pertenunan x x Kain wol
finish terpadu dengan unit pemintalan dan pertenunan
Kulit jenis Nubuck
Kimia dan Bahan Baku Obat
Alumina dari Bauxite x -
Soda Abu dari garam x -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pusat olefin dan\
aromatik terpadu x -
Phenol x x
Bisphenol A x x
Polycarbonate resin x x
Acrylonitrile x x
Vinyl Acetate Monomer x x
Butadiene x x
SBR (karet sintetis) x -
Caprolactam x x
Methyl Tertiary Butyl
Ether (MTBE) x -
- Fatty alcohol dari
minyak nabati x -
Aniline x -
Pyridine x -
Picolines x x
Antibiotika dari
fermentasi karbohidrat/
gula x x
- Vitamin C (Ascorbic
Acid) dari sorbitol x x
- Niacin/Niacinamide
(dari picoline) x x
Adipic Acid x -
Hexamethylene diamine
(HMD) x -
Phenacetine x x
Antipyrene x x
Diazepam x x
Clofibrate x x
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tolbutamide x x
5-Chloro 2-Amino
Benzophenone x x
- 2-Aminopyridine x x
- Industri Pengilangan
Minyak Bumi x -
- Industri pengolahan karet
berteknologi/bermutu/
bernilai tinggi x x
- Besi baja dasar (iron steel Pellet,besi
making) x x spons,
pig iron,ferro alloy, baja paduan
- Logam dasar paduan bukan Paduan
besi x x aluminium,
paduan
tembaga, paduan nikel
- Buluh/pipa baja tanpa
kampuh x -
- Mesin turbin dan komponennya x - Turbin uap,
turbin gas, turbin air (bukan untuk industri perakitan)
- Motor pembakaran dalam Untuk jenis
(internal Combustion Engine) x x Diesel/Semi
Diesel
maupun Bensin, dengan daya di atas 500 PK (Bukan untuk industri perakitan)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Perlengkapan dan komponen Engine block,
kendaraan bermotor dan Motor crank shaft,
Pembakaran Dalam (baik cam shaft,
stationer maupun non connecting rod,
stationer) x x rocker arm,
oil
sump
(carter), cylinder head, push rod, injector, injector pump, water/oil pump,
carburetter, valve/klep, axle, steering system (bukan untuk industri perakitan)
- Mesin perkakas dan
perlengkapannya :
- untuk pengerjaan logam x x Mesin perkakas
kegunaan khusus, mesin NC/CNC (termasuk machining center atau flexible
manufacturing system/MS) Dies untuk stamping presisi tinggi, forging ukuran
besar, dan deep drawing. molds untuk plastic injection presisi tinggi, dan dies
ukuran besar dan presisi tinggi, cutting tools untuk mesin perkakas NC/CNC (bukan
untuk industri perakitan)
- untuk pengerjaan kayu
dan komponennya x x Mesin
pengolahan dan finishing kayu.
Mata mesin
gergaji kayu, mata mesin bor, mata pahat potong mesin perata kayu (bukan untuk
industri perakitan).
- Mesin/peralatan
industri pengolahan:
Mesin peralatan untuk
processing x x Burner (gas,
oil, solid dan fuel), stripper, absorber, dryer, crystallzer, filter, heat exchange
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
equipment (heater, heat exchanger, refrigerator) (bukan untuk industri perakitan)
- Komponen alat berat x x Khususnya
under carriage alat berat/kereta api, serta industri pendukung sinyal dan control
kereta api (bukan untuk industri perakitan)
- Komponen/suku cadang
mesin dan perlengkapan
yang tidak dapat digolongkan
di tempat lain x x Khususnya
alat-alat hydrolik dan alat-alat pneumatik (antara lain cylinder, rotary, actuator dan
valve, roda gigi presisi tinggi, alat-alat transmisi kecepatan tinggi) (bukan untuk
industri perakitan)
- Komponen/suku cadang
mesin transmisi mekanik x x Oil seal dan
mechanical seal tahan temperatur dan tekanan tinggi (bukan untuk industri
perakitan)
- Sub-Assy dan Komponen
Elektronika dan Teknologi
Informasi
- Semiconductors x x Memory
devices, micro components, analog integrated circuit, logic integrated circuit,
discrete semi conductors, wafers fab
- CDT (color display tube,
untuk monitor komputer) x x
tabung gelas untuk CRT/CDT x x
LCD x x
PCB 4 layer keatas x x
Miniatur batteries pack
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
termasuk Rechargeable
Batteries x x
Komponen jaringan data*) x x
Komponen Multi Media*)x x *) Kecuali
Komponen peralatan yang saat ini
telekomunikasi *) x x telah dibuat
di dalam
negeri
- Peralatan instrumentasi ilmu
pengetahuan/penelitian,
pengukur dan pengatur x x Gauge,
meter, transducer automatic system (recorder, indicator, regulator, dan sebagainya)
(bukan untuk industri perakitan)
- Mesin/peralatan pertambangan
migas x x Gas lift
equitment, pumping equipment, cementing equipment (float shoe dan collar),
single/doble mooring (SBM), rig unit (bukan untuk industri perakitan)
- Jasa penelitian dan
pengembangan industri/
teknologi (R & D) x x termasuk
kegiatan inovasi/penelit ian dan pengembangan di bidang bioteknologi untuk
menghasilkan bibit unggul
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 1999
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK
MANDIRI
DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, Pemerintah telah
melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT.
Bank Mandiri, namun berdasarkan laporan due dilligence yang
dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal
Negara tersebut belum dapat rnencukupi jumlah kebutuhan
rekapitalisasi guna meningkatkan dan mengernbangkan kegiatan
usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri,
dipandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Bank Mandiri,
- bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang- …
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Undang-
undang Nomor 1 prp Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2904);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran- Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3587);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3843);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lernbaran Negara
Tahun 1998 Nomor 172);
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program
Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : …
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) FT.
BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM
REKAPITALISASI BANK UMUM.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 merupakan
upaya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi
nasional sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan
kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
tersebut;
- bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu untuk mengatur
kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan dibidang usaha
industri tertentu dengan Keputusan presiden;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1984 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan
Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha
Industri tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);
