Pasal 1
(1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang
tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam
daftar pada Lampiran Keputusan Presiden dapat mengajukan
permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1996.
(2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun
1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang
memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan
Presiden Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun
sebaliknya.
(3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas
perpajakan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996
tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan
tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya
jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.
