KEPPRES
KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 2
(1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada
kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini dibedakan menurut lokasi di luar Pulau
Jawa/Bali (kategori I) dan di Pulau Jawa/Bali (kategori II).
(2) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau
Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya
5 (lima) tahun.
(3) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di Pulau Jawa
dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 3
(tiga) tahun.
