Pasal 3
(1) Di samping diberikannya fasilitas dasar sebagaimana tersebut pada
Pasal 2 diatas, bagi yang dapat menunjukkan kinerja nyata berupa
penyerapan banyak tenaga kerja, adanya kepemilikan saham oleh
Usaha Koperasi, serta investasi yang cukup besar dapat diberikan
fasilitas tambahan.
(2) Bagi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bagi perusahaan yang pada tahap produksi komersial dapat
mempekerjakan 2.000 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat
diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.
(3) Bagi perusahaan yang pemilikan sahamnya sejak produksi komersial
minimal 20% (dua puluh persen) dimiliki oleh Usaha Koperasi
diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.
(4) Bagi perusahaan yang realisasi investasinya mencapai minimal nilai
setara dengan US$ 200 juta di luar investasi untuk tanah dan
bangunan dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.
(5) Fasilitas tambahan sebagaimana di ataur pada ayat-ayat (2), (3) dan
(4) tersebut dapat dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa harus
merupakan kesatuan prasyarat yang saling terkait.
