Pasal 4
(1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang
dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud
pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah
diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan
prinsip dari instansi yang berwenang.
(2) Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan
fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan fasilitas tambahan pada Pasal 3
dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya.
(3) Apabila ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya
dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka penghematan
waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu yang
diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
(4) Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu
5 (lima) tahun, maka kelebihan jangka waktu tersebut dikurangkan
terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan pasal 2
dan pasal 3.
