Pasal 5
(1) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas
perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi
perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh
Meninves/Kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non
PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas
perpajakan sebagaiman tersebut pada ayat (1), ditetapkan
berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas
Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu.
(3) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal terknis
administratif dibidang perpajakan sehubungan dengan pemberian
fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996,
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
