KEPPRES
KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 224
