Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini
hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-
undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung
risiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
- alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
- alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai
dari kekayaan devisa Indonesia.
- bagian…
PRESIDEN
- bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini
diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk
memmembiayai perusahaan di Indonesia.
BA B II
BERUSAHA
Pasal 3
(1) Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan
perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut
Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan
untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan
perusahaan tersendiri.
Pasal 4
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal
asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi
nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnya
penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan
rencana pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah.
BAB III…
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang
terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
(2) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu
Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi serta tekhnologi.
Pasal 6
(1) Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing
secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
pelabuhan-pelabuhan;
produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
telekomunikasi;
pelayaran;
penerbangan;
air minum;
kereta api umum;
pembangkitan tenaga atom;
mass media.
(2) Bidang-...
PRESIDEN
(2) Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan
Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat- alat peledak dan
peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.
Pasal 7
Selain yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan
bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal
asing.
Pasal 8
(1) Penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada
suatu kerja sama dengan Pemerintah atas dasar kontrak karya atau
bentuk lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Sistim kerja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain
dapat dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang akan
ditentukan oleh Pemerintah.
Pasal 9
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan
direksi perusahaan-perusahaan dimana modalnya ditanam.
Pasal 10…
PRESIDEN
Pasal 10
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan
tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal
tersebut pada pasal 11.
Pasal 11
Perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau
menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli
warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan
tenaga kerja warganegara Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban, menyelenggarakan
dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam
dan/atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara
Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga
warganegara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara
Indonesia.
Pasal 13
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal-
BAB V…
PRESIDEN
Pasal 14
Untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan
tanah dengan hak guna-bangunan, hak guna-usaha dan hak pakai menurut
peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 15
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-
kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:
- Pembebasan dari:
- Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu
yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari
saat usaha tersebut mulai berproduksi;
- Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada
pemegang saham, sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka
waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha
tersebut dimulai berproduksi.;
- Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub
a, yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di
Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman
kembali;
- Bea…
PRESIDEN
- Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan
tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat
kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan itu;
- Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari
penanaman modal asing.
- Keringanan:
- Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang
proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk
jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka
waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ad a, angka 1
tersebut diatas;
- Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama
jangka waktu pembebasan yang dimaksud pada huruf a angka 1,
dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka
waktu tersebut diatas;
- Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat
perlengkapan tetap.
Pasal 16
(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-
pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat
prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 5.
(2) Selain...
PRESIDEN
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan
Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran- kelonggaran itu
kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi
pertumbuhan ekonomi.
Pasal 17
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 18
Dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu
berlakunya yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 19
(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta
asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
- keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak- pajak
dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain di Indonesia;
- biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang
dipekerjakan di Indonesia;
biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
kompensasi...
PRESIDEN
- kompensasi dalam hal nasionalisasi.
(2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 20
Transfer,yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang
tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah.
Pasal 21
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan hak
milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau
tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus
perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan Undang-undang
dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.
Pasal 22
(1) Jikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka
Pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah,
macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak
sesuai dengan azas-azas hukum internasional yang berlaku.
(2) Jikalau...
PRESIDEN
(2) Jikalau antara kedua belah pihak tidak tercapai persetujuan
mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut
maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua
belah pihak.
(3) Badan arbitrase terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah
dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga
sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama oleh Pemerintah dan
pemilik modal.
Pasal 23
(1) Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat
diadakan kerja sama antara modal asing dengan modal nasional
dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-
bentuk dan cara-cara kerja sama antara modal asing dan modal
nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam
bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pasal 24
Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerja
sama antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23
setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus
dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari
modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing
yang ditanam.
Pasal 25…
PRESIDEN
Pasal 25
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran
perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian
kompensasi berlaku pula untuk modal asing tersebut dalam pasal 23.
Pasal 26
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib mengurus dan mengendalikan
perusahaannya sesuai dengan azas-azas ekonomi perusahaan dengan
tidak merugikan kepentingan Negara.
Pasal 27
(1) Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah
modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal
nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut
imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Jikalau partisipasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini
dilakukan dengan penjualan saham-saham yang telah ada maka
hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asli dari
modal asing yang bersangkutan.
BAB XI…
PRESIDEN
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus
ada koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan
untuk menjamin keserasian daripada kebijaksanaan Pemerintah
terhadap modal asing.
(2) Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan
lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 29
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal
asing yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam
perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang
telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan /atau pembaharuan.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan
lebih lanjut oleh Pemerintah.
BAB XIII…
PRESIDEN
Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967.
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kekuatan ekonomi potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang
Maha Esa terdapat banyak di seluruh wilayah tanah air yang belum
diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil, yang antara lain
disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dan tekhnologi;
- bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi
Indonesia dan yang senantiasa harus tercermin dalam setiap
kebijaksanaan ekonomi;
- bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi
potensiil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal,
penggunaan tekhnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan
ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen;
- bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan
lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan
serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
- bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan
serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk
memanfaatkan potensi-potensi modal, tekhnologi dan skiil yang
tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan
kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan
ketergantungan terhadap luar negeri;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal
untuk mmpercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan
dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum
dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
- bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi
kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping
menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;
- Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33
Undang-undang Dasar;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan
Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
pokok Agraria;
- Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan
Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi;
- Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas
Devisa;
Dengan…
PRESIDEN
