UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 25
BAB 9 — KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran
perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian
kompensasi berlaku pula untuk modal asing tersebut dalam pasal 23.
