UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 24
BAB 9 — KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerja
sama antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23
setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus
dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari
modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing
yang ditanam.
Pasal 25…
PRESIDEN
