UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 23
BAB 9 — KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
(1) Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat
diadakan kerja sama antara modal asing dengan modal nasional
dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3.
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-
bentuk dan cara-cara kerja sama antara modal asing dan modal
nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam
bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
