UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 22
BAB 8 — NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
(1) Jikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka
Pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah,
macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak
sesuai dengan azas-azas hukum internasional yang berlaku.
(2) Jikalau...
PRESIDEN
(2) Jikalau antara kedua belah pihak tidak tercapai persetujuan
mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut
maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua
belah pihak.
(3) Badan arbitrase terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah
dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga
sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama oleh Pemerintah dan
pemilik modal.
