UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 21
BAB 8 — NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan hak
milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau
tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus
perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan Undang-undang
dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.
