UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 20
BAB 7 — JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING,
Transfer,yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang
tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah.
