UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 19
BAB 7 — JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING,
(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta
asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
- keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak- pajak
dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain di Indonesia;
- biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang
dipekerjakan di Indonesia;
biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
kompensasi...
PRESIDEN
- kompensasi dalam hal nasionalisasi.
(2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
