UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 26
BAB 10 — KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib mengurus dan mengendalikan
perusahaannya sesuai dengan azas-azas ekonomi perusahaan dengan
tidak merugikan kepentingan Negara.
