UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 27
BAB 10 — KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI
(1) Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah
modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal
nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut
imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Jikalau partisipasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini
dilakukan dengan penjualan saham-saham yang telah ada maka
hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asli dari
modal asing yang bersangkutan.
BAB XI…
PRESIDEN
