UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus
ada koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan
untuk menjamin keserasian daripada kebijaksanaan Pemerintah
terhadap modal asing.
(2) Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan
lebih lanjut oleh Pemerintah.
