UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 29
BAB 11 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal
asing yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam
perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang
telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan /atau pembaharuan.
