UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 5
BAB 3 — BIDANG USAHA MODAL ASING
(1) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang
terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
(2) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu
Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi serta tekhnologi.
