UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 6
BAB 3 — BIDANG USAHA MODAL ASING
(1) Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing
secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
pelabuhan-pelabuhan;
produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
telekomunikasi;
pelayaran;
penerbangan;
air minum;
kereta api umum;
pembangkitan tenaga atom;
mass media.
(2) Bidang-...
PRESIDEN
(2) Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan
Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat- alat peledak dan
peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.
