UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 7
BAB 3 — BIDANG USAHA MODAL ASING
Selain yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan
bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal
asing.
