UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 8
BAB 3 — BIDANG USAHA MODAL ASING
(1) Penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada
suatu kerja sama dengan Pemerintah atas dasar kontrak karya atau
bentuk lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Sistim kerja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain
dapat dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang akan
ditentukan oleh Pemerintah.
