UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 9
BAB 4 — TENAGA KERJA
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan
direksi perusahaan-perusahaan dimana modalnya ditanam.
Pasal 10…
PRESIDEN
