UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 10
BAB 4 — TENAGA KERJA
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan
tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal
tersebut pada pasal 11.
