UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 11
BAB 4 — TENAGA KERJA
Perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau
menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli
warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan
tenaga kerja warganegara Indonesia.
