UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 12
BAB 4 — TENAGA KERJA
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban, menyelenggarakan
dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam
dan/atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara
Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga
warganegara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara
Indonesia.
