UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 4
BAB 1 — PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal
asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi
nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnya
penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan
rencana pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah.
BAB III…
PRESIDEN
