UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 3
BAB 1 — PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
(1) Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan
perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut
Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan
untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan
perusahaan tersendiri.
