UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 2
BAB 1 — PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
- alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
- alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai
dari kekayaan devisa Indonesia.
- bagian…
PRESIDEN
- bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini
diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk
memmembiayai perusahaan di Indonesia.
BA B II
BERUSAHA
