UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 16
BAB 6 — KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-
pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat
prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 5.
(2) Selain...
PRESIDEN
(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan
lain tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan
Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran- kelonggaran itu
kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi
pertumbuhan ekonomi.
