UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 17
BAB 6 — KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh
Pemerintah.
BAB 6 — KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh
Pemerintah.