Pasal 15
BAB 6 — KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-
kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:
- Pembebasan dari:
- Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu
yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari
saat usaha tersebut mulai berproduksi;
- Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada
pemegang saham, sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka
waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha
tersebut dimulai berproduksi.;
- Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub
a, yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di
Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman
kembali;
- Bea…
PRESIDEN
- Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan
tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat
kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan itu;
- Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari
penanaman modal asing.
- Keringanan:
- Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang
proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk
jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka
waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ad a, angka 1
tersebut diatas;
- Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama
jangka waktu pembebasan yang dimaksud pada huruf a angka 1,
dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka
waktu tersebut diatas;
- Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat
perlengkapan tetap.
