UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 14
BAB 5 — PEMAKAIAN TANAH
Untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan
tanah dengan hak guna-bangunan, hak guna-usaha dan hak pakai menurut
peraturan perundangan yang berlaku.
