PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 1981
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 1981
TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
melalui peningkatan investasi, dipandang perlu
mempermudah pelayanan investasi melalui sistem pelayanan
satu atap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan
Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 tahun 1999;
Mengingat :1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2944);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antar Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan
Kooordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 135);
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara
Penanaman Modal Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali,
Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 1981
TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH,
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 120
TAHUN 1999.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999 diubah, sebagai
berikut :
Ketentuan Pasal 21A dihapus;
Ketentuan Pasal 21B dihapus; dan
Ketentuan Pasal 26B dihapus.
Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai aslinya
Deputi Sekretariat Kabinet Bidang hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
melalui peningkatan investasi, dipandang perlu
mempermudah pelayanan investasi melalui sistem pelayanan
satu atap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan
Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 tahun 1999;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2944);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antar Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan
Kooordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 135);
- Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara
Penanaman Modal Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali,
Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999;
