BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
- Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil adalah
bidang/jenis usaha yang ditetapkan untuk usaha kecil yang perlu
dilindungi, diberdayakan, dan diberikan peluang berusaha agar mampu dan sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya untuk
mengoptimalkan peran sertanya dalam pembangunan.
- Kemitraan adalah kerja sama antara usaha kecil dengan usaha
menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan
memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat
dan saling menguntungkan.
Pasal 2 …
Pasal 2
(1) Bidang/jenis usaha untuk usaha kecil adalah sebagaimana
tercantum pada Lampiran I dari Keputusan Presiden ini.
(2) Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah dan
usaha besar dengan syarat kemitraan adalah sebagaimana
tercantum pada Lampiran II dari Keputusan Presiden ini.
(3) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
dilakukan dengan bermitra dengan usaha kecil dalam berbagai
bentuk kemitraan melalui pola penyertaan saham atau inti plasma
atau sub kontraktor atau waralaba atau dagang umum atau
keagenan dan/atau bentuk lainnya, serta dilaksanakan berdasar-
kan perjanjian tertulis.
(4) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat
pula dilakukan oleh usaha menengah atau usaha besar yang
didirikan dalam rangka penanaman modal asing, kecuali untuk
bidang/jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
(5) Penetapan kebijakan dan bidang/jenis usaha yang terbuka dengan
syarat kemitraan akan ditinjau secara berkala dengan Keputusan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah berkoordinasi
dengan Departemen Teknis dan Kantor Menteri Negara Urusan
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 3
Usaha menengah atau usaha besar dalam melakukan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib
memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan
kesempatan berusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau
lebih aspek di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya
manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha, dan
pendanaan.
Pasal 4 …
Pasal 4
Perizinan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan bidang-bidang
usaha sebagaimana terncantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Keputusan Presiden ini dalam rangka penanaman modal dalam negeri
dan penanaman modal asing dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada
tingkat pusat dan daerah yang berwenang di bidang penanaman modal
sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5
(1) Menteri teknis menetapkan kebijakan teknis sektoral, yang berkaitan
dengan pengembangan usaha kecil secara terpadu baik dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia,
permodalan, dan teknologi, sesuai bidang/jenis usaha sebagaimana
tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan
Presiden ini.
(2) Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan usaha kecil,
dilakukan oleh instansi daerah terkait, dunia usaha, dan lembaga
swadaya masyarakat.
Pasal 6
Sumber pendanaan bagi usaha kecil dalam rangka pengembangan
bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan
Lampiran II dari Keputusan Presiden ini, dapat menggunakan sumber- sumber pendanaan yang berasal dari perbankan maupun lembaga
pembiayaan lainnya, atau dari sumber-sumber pendanaan yang secara
khusus ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 7 …
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini akan diatur secara bersama-sama atau sendiri oleh
departemen teknis yang terkait, sesuai dengan bidang dan tugasnya
masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk
Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha
Menengah atau Usaha Besar dengan Syarat Kemitraan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 152
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi
rakyat sebagai bagian integral dunia usaha yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang
strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian
nasional yang makin seimbang dan pemerataan
pembangunan berdasarkan demokrasi ekonomi;
- bahwa usaha kecil perlu diberdayakan dan diberikan
peluang berusaha agar mampu dan sejajar dengan
pelaku ekonomi lainnya untuk mengoptimalkan peran
sertanya dalam pembangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu
bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha
kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk
usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan
dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang- …
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3502);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3611);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3817);
Undang- …
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3821);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang
Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan
dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3718);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
14.Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 120 Tahun 1999;
- Keputusan …
15.Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang
Tata Cara Penanaman Modal, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 117 Tahun 1999;
