KEPPRES
BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN
Pasal 3
Usaha menengah atau usaha besar dalam melakukan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib
memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan
kesempatan berusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau
lebih aspek di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya
manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha, dan
pendanaan.
Pasal 4 …
