Pasal 2
(1) Bidang/jenis usaha untuk usaha kecil adalah sebagaimana
tercantum pada Lampiran I dari Keputusan Presiden ini.
(2) Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah dan
usaha besar dengan syarat kemitraan adalah sebagaimana
tercantum pada Lampiran II dari Keputusan Presiden ini.
(3) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
dilakukan dengan bermitra dengan usaha kecil dalam berbagai
bentuk kemitraan melalui pola penyertaan saham atau inti plasma
atau sub kontraktor atau waralaba atau dagang umum atau
keagenan dan/atau bentuk lainnya, serta dilaksanakan berdasar-
kan perjanjian tertulis.
(4) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat
pula dilakukan oleh usaha menengah atau usaha besar yang
didirikan dalam rangka penanaman modal asing, kecuali untuk
bidang/jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
(5) Penetapan kebijakan dan bidang/jenis usaha yang terbuka dengan
syarat kemitraan akan ditinjau secara berkala dengan Keputusan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah berkoordinasi
dengan Departemen Teknis dan Kantor Menteri Negara Urusan
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
