KEPPRES
BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN
Pasal 4
Perizinan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan bidang-bidang
usaha sebagaimana terncantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Keputusan Presiden ini dalam rangka penanaman modal dalam negeri
dan penanaman modal asing dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada
tingkat pusat dan daerah yang berwenang di bidang penanaman modal
sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
